Dalam kesempatan ini, ungkapnya, DPD RI berupaya menjembatani aspirasi BUMD Migas agar bisa menjadi sukoguru pembiayaan pembangunan di daerah selain APBD, DAU, DAK lainnya.
“Harus ada keberpihakan regulasi terhadap BUMD sehingga BUMD menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” tutur putera Kamang Mudiak Agam itu.
Dalam diskusi itu juga dibahas masalah regulasi migas, diantaranya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengangkat harkat BUMD Migas dalan kegiatan usaha hulu migas.
Intinya Permen 37/2016 ini, pemerintah mengatur tentang ketentuan penawaran hak partisipasi (participating interest) sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas. (Rel)
Editor : Saribulih
Baca juga:

















































