Interpelasi DPRD Sumbar Fokus pada Direksi Bank Nagari

oleh

Sebagaimana telah dilakukan Panitia Seleksi, dengan menetapkan syarat calon direksi harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.  Ini juga diaturdalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 6 POJK Nomor 64 Tahun 2016,

Selain itu, Gubernut meninjau ulang rencana konversi PT. Bank Nagari menjadi bank syariah, dimana Ranperdanya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Pemerintah Daerah meninjau ulang kembali pengangkatan PLT Direktur Utama PT.Bank Nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017”, tegas Nurnas mengakhiri. (rel)
Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca