Ditambahkannya, DPRD melihat dari hasil calon seleksi direksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, dimana tidak satupun calon memiliki pengalaman dalam pengelolaan bank syariah.
Selain itu, persyaratan calon direksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, juga tidak mensyaratkan adanya pengalaman dalam pengelolaan bank syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perbankan Syariah.
DPRD Sumbar juga mebilai, pengangkatan PLT Direktur Utama PT. Bank Nagari pada masa kekosongan jabatan direksi, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMB, yaitu menyerahkan kewenangan pengelolaan bank kepada komisaris.
Berdasarkan aturan berlaku, DPRD Sumbar menegaskan, pengangkatan PLT yang dilakukan saat ini, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan, agar
Pemerintah Daerah meninjau ulang hasil seleksi calon direksi PT. Bank Nagari masa jabatan tahun 2020-2024.























































