“Selain sosialisasi, pihaknya juga telah melayangkan Surat teguran hingga tiga kali kepada penyewa kios, bahkan sebelum memberikan surat teguran ketiga pedagang terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pedagang yang terkena sanksi peyegelan masih bisa mendapatkan kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan kewajiban, minimal 25 persen dan memanfaatkan kios untuk berdagang.“Kalau tidak ada upaya untuk melunasi tunggakan kewajiban, kios akan dikembalikan kepada Dinas untuk dilelang kepada masyarakat yang ingin memiliki kios,” tandasnya.(rni)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…























































