Kedua, implementasi Otsus Papua masih jauh dari paripurna, karena itu perlu dicarikan solusi dengan merevisi segera UU No 21 Tahun 2001.
Ketiga, ibu kota negara baru tak perlu terlalu dipaksa jadi tahun 2024, karena itu Jakarta sebagai ibu kota negara yang ada saat ini hendaknya dibenahi.
Dan terakhir, relasi pusat dan daerah dalam menghadapi bencana nasional non-alam Covid-19 kurang serasi dan lemah sinergi.
“Karena itu baiknya hidupkan kembali kewenangan pemerintahan umum atau openbaarbestuurs, yang dipegang di tangan presiden sebagai chief of executive dengan para kepala daerah bahkan camat selaku pelaksananya. Hal ini bisa dilihat pada pasal 9 dan 25 UU No 23 tahun 2014” papar Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014) ini lugas.
“Tanpa mengurangi semangat berotda, saya ucapkan Selamat Hari Otda ke 24. Majulah daerah, Mari saling bahu membahu, berantas Covid-19 hingga tuntas.” pungkas mantan Pj Gubernur Riau (2013-2014) ini.