Ini Narkoba Yang Diamankan Polres Dharmasraya

oleh

Ditambahkan Kasat Narkoba, kalau masalah keluarganya salah satu oknum pejabat  di Kabupaten Dharmasraya ini, dia mengaku belum melakukan penyilidikan. “Hanya saja kita amankan dulu untuk di lakukan pemeriksaan. Kalau memang betul terbukti kedua pelaku ini di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.(tim)

loading…


Menarik dibaca