Di Komisi III, terdapat 74 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (68 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas 6 lembar surat. Sedangkan Komisi IV, terdapat 29 lembar surat masuk dengan rincian memerlukan pembahasan (4 lembar), tidak memerlukan pembahasan (25 lembar karena bersifat tembusan), yang selesai dibahas (4 lembar surat).
Sementara itu, surat masuk ke lembaga Badan Kehormatan (BK) surat yang masuk sebanyak 10 lembar. Lembaga yang bertugas mengawal dan menegakan kode etik kedewanan ini, memutuskan hanya 6 surat yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Dimana, empat di antaranya dinyatakan tidak perlu pembahasan lanjutan, yang sudah selesai dibahas 1 surat dan yang masih belum dibahas sama sekali 1surat pengaduan.
Untuk kunjungan luar provinsi, setiap alat kelengkapan dewan (AKD) apakah itu badan anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan BK, masing-masingnya melakukan perjalanan sebanyak 1 kali.
























































