Marwanto meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesegera mungkin menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberikan pada 3 Juni 2017.
Selain itu, mulai 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ke-13 dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13.
Kemenkeu sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Editor : Saribulih
Artikel lainnya:
loading…
Baca juga:
loading…























































