Di saat penerimaan CPNS itu di kabupaten Solok Selatan tersedia tiga formasi posisi untuk penyandang disabilitas, saat ini baru dua terisi di posisi tersebut.
Namun Muzni Zakaria setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, pihaknya akan memulihkan hak drg Romi menjadi PNS di daerahnya. Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat “ ujar Muzni.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), No B/861/M.SM.01.00/2019 Perihal Permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan Tahun 2018 an. Romi Syofpa Ismael, yang merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSDM -2019 tanggal 31 Juli 2019. Pada prinsipnya sependapat dengan rekomendasi dari PANSELNAS, Untuk itu di amabil kebijakan antara lain perubahan SK Mentri PANRB No.24 thn 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kab Solok Selatan thn 2018.
Khususnya Formasi Dokter Gigi Ahli Pratama di RSUD semula 1 (satu) menjadi 2 (dua) sehingga jumlah total formasi Dokter Gigi Ahli Pratama menjadi 4 (empat). Perubahan Formasi Tersebut tidak mengubah jumlah alokasi secara keseluruhan sebanyak 211 (dua ratus sebelas)























































