Juga, Kepala Bappeda Sumbar Hans Sastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, SE, M.Si. Sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
Mereka resmi melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang seiring dengan masa kampanye Pilkada di wilayah-wilayah tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan ada lima aturan yang harus diperhatikan dalam menjabat sementara bupati dan walikota di daerahnya masing-masing.
Yaitu harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di kabupaten kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah. Setiap ada penggantian para pejabat eselon II harus ada izin dari Mendagri, Peraturan daerah dan APBD bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah dan yang kelima inilah yang paling penting mensukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas.