“Semua aturan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan hak-hak publik tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi” terangnya.
Akan tetapi ia menyadari, political will kepala daerah saja tidak cukup dalam meningkatkan akselerasi sebuah pelayanan. Ia memandang, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia penyelenggara juga merupakan faktor penentu berhasilnya program-program pemerintah.
“Oleh karena itu Kami berharap, melalui Sosialiasi dan Bimbingan Teknis undang-undang KIP akan semakin meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta keinginan para Stakehorders PPID Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik” tukasnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya saat ini memang sedang gencarnya mengampanyekan keterbukaan informasi publik. Beberapa waktu yang lalu, disaksikan oleh Bupati dan Komisi Informasi Sumatera Barat, 37 SKPD melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni Sondri Komisioner Komisi Informasi Sumbar Bidang Kelembagaan memaparkan materi tentang SOP, DIP dan Pemanfaatan Teknologi Informasi, sedangkan Yurnaldi, Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi memaparkan materi tentang Urgensi dan Optimalisasi PPID. Sedangkan dua pembicara lain berasal dari kalangan internal yakni Ir.H. Benny Mukhtar, MM Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Leli Arni, S.Pd, M.Si, masing-masing memaparkan materi Penguatan Kelembagaan PPID dan Program dan Kegiatan PPID Kabupaten Dharmasraya.