Selain itu, Komite III dan Komite IV DPD RI memberi lima catatan khusus yakni: Pertama, Pembagian peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan DTKS harus didukung pula dengan penyediaan fasilitas pendataan yang memadai yang berasal dari Pemerintah Pusat;
Kedua, Kementerian Sosial RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait peningkatan dan perluasan kualitas SDM petugas verifikator dan validator pengelolaan DTKS di setiap tahapannya di seluruh daerah;
Ketiga, Penggunaan sistem aplikasi terbaru (mobile app) sangat membantu melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal penyaluran Bansos di seluruh daerah perkotaan, dan dapat juga diterapkan di daerah kepulauan, terpencil, dan perbatasan.
Keempat, Perlu dukungan dan perhatian khusus terkait ketersediaan SDM di bidang statistik di BPS guna mendukung percepatan implementasi Satu Data Indonesia; Kelima, Mendorong Pemerintah Daerah agar segera membuat regulasi pendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka percepatan mewujudkan Satu Data Indonesia.























































