Menurut Hidayat, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat .
“Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama- sama bergotong – royong untuk taat protkes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat, ” ujar Hidayat.
Anggota Bapemperda Ali Tanjung politisi asal Demokrat ini, pihaknya mempertajam kendala penerapan AKB ditengah masyarakat.
“Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat, karena ketika ditanya sudah berapa denda itu terkumpul dan sudah berapa terkumpul dan mereka tidak bisa menjawab,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya menilai pemprov Sumbar kurang melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat.
“Kalau pemerintah saja melakukan sosialiasi untuk mengandeng alim ulama dalam sosialisasi Perda AKB,” ujar Ali Tanjung.























































