HM. Nurnas Yakin AHY Legal dan Harus Dipertahankan

oleh

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021). (***)

Menarik dibaca