HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekomendasi BPK RI itu.
“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara, ” ujar HM Nurnas.
Berapa temuan BPK RI terhadap ketakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Dan membuat miris HM Nurnas atau mungkin semua rakyat Sumbar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :
1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.788.058,-
2. Pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp 7.631.548.000,-.
3. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.
“Pada 29 Des 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid 19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp. 49.280 miliar,” ujar HM Nurnas.























































