Heboh Seks Bebas AWK, Rapat Pleno BK DPD RI Bentuk Tim Kerja

oleh

MDA menyatakan ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali.
Majelis Desa Adat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir terhadap pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom karena bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali Agama Hindu.

Dalam pernyataan sikap Majelis Desa Adat yang ditandatangani Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, MDA dalam waktu segera akan mengirimkan surat kepada BK DPD RI untuk mendapatkan kepercayaan yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan Kode Etik DPD RI.

Memanas
Anggota DPD RI Dapil Bali, AWK dilaporkan ke Dit Krimsus Polda Bali, pada Jumat 30 Oktober 2020 pagi. Pelapor adalah Perguruan Sandhi Murti dan kelompok masyarakat Nusa Penida yang melaporkan Arya Weda Karna atas dugaan melecehkan simbol Agama Hindu Bali.

Menarik dibaca