Pekanbaru, SPIRITSUMBAR.COM – Hakim mencecar Bupati Siak Afni Zulkifli saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis 15 Oktober 2025.
Afni bersaksi terkait kasus kerusuhan dan penyerangan di perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari di Desa Tumang Kabupaten Siak dengan masyarakat.
Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.
Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir. Hal itu membuat hakim geram.
“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya,” ujar Afni saat ditanya majelis di sidang PN Kelas I A Pekanbaru.
Ketua Mejalis Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.




















































