Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, dengan penetapan eksekusi 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg, RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika diwajibkan membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaan keputusan tersebut masih tertunda karena belum adanya pelunasan dari pihak rumah sakit.
Sebelumnya, upaya penyitaan telah dilakukan terhadap dua rekening bank milik RS Selaguri. Namun jumlah dana yang berhasil disita jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada para karyawan. Karena itu, langkah hukum kini berlanjut pada penyitaan aset tidak bergerak berupa gedung rumah sakit.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri D, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan hak para karyawan terpenuhi.



















































