Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat outlook, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna. Dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali. Karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.























































