Mari kita simak Permendagri LH.RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Bidang Pekerjaan Umum; Skala Kegiatan N0. 9 Persampahan 1) Pembangunan TPA sampah domestik pembuangan dengan sistem controlled landfill/sanitary landfill termasuk instalasi penunjang luas kawasan TPA.
Skala Besarnya : 10 ha atau kapasitas total 100.000 ton. Alasan Ilmiah Khusus : a) Penyesuaian terhadap luas kawasan TPA dengan daya tampung TPA. b) Perubahan paradigma dari tempat pembuangan/penampungan akhir menjadi tempat pengelolaaan akhir. c) UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dimana konsep 3 R menjadi bagian dari dikipsi kegiatan Amdal TPA. Bukan lagi “open dumping” tetapi sebagai tempat Pengelolaan akhir, sehingga ada composting dan landfill gas (wase to energy).
Mengenai Pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) dengan skala besaran 500 ton/hari , alasan ilmiah khusus : lokasi transfer station pada umumnya terletak didalam atau di pinggiran kota dan dibangun pada luas lahan yan terbatas.























































