Setelah semua proses penyiapan calon kepala sekolah ini dilakukan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Barulah seorang calon kepala sekolah boleh diangkat menjadi kepala sekolah karena mereka telah memiliki nomor registrasi yang akan dimasukkan ke dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Menurut laporan ketua panitia pelaksana sekaligus menjabat sebagai kepala seksi guru dan tenaga kependidikan Lendra, S.Pd, jumlah peserta yang ikut seleksi kali ini sebanyak 102 orang yang terdiri dari 26 orang untuk calon kepala TK, 56 orang calon kepala SD dan 20 orang calon kepala SMP.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 19 sampai 21 Maret 2019 bertempat di Hotel Giszella, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan .
Kegiatan seleksi substansi calon kepala sekolah ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Suhendri, M.Pd.