Untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 ini guru harus profesional mempersiapkan diri agar tidak tergilas zaman. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kompetensi dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi profesional. Guru di era ini harus bisa menyesuaikan diri dengan meningkatkan pemahaman dalam mengekspresikan diri di bidang literasi media, menguasai informasi yang akan dibagikan pada siswa. Seorang guru juga harus bisa menemukan permasalahan akademi literasi digital.
Pendidikan yang diimbangi dengan karakter dan literasi akan melahirkan siswa yang bijak dalam menggunakan mesin untuk kemaslahatan manusia. Era pendidikan 4.0 sangat berperan aktif untuk menjawab tantangan tersebut. Di sinilah pentingnya peran seorang guru dalam menyikapinya, yaitu guru 4.0.
Guru 4.0 sangat dibutuhkan dalam menghadapi pendidikan 4.0. Nah, di sinilah timbul pertanyaan. “Bagaimana menjadi guru 4.0?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu seorang guru harus bisa meningkatkan kompetensi agar bisa menjadi guru 4.0, yaitu guru yang memiliki tanggung jawab lebih dalam mendidik anak bangsa menghadapi revolusi industri 4.0. Guru harus menguasai dan mampu memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam proses pembelajaran.























































