Adapun data pemain yang dipalsukan dalam putusan tersebut adalah atas nama Dian Agustar, Oktapiyandi dan Pindo Alpa Tirta.
Panitia Disiplin menyatakan Tim Sitiung telah melanggar asas fair play, regulasi Minangkabau Cup 2017, Kesepakatan Technical meeting 16 Besar Minangkabau Cup 2017, Peraturan Umum Perrtandingan PSSI nomor: Kep/01/I/2008, Edisi 2011.
Sebelumnya telah diberitakan, Pertandingan Sitiung, Kab. Dharmasraya kontra Bayang, Kab. Pesisir Selatan berakhir dengan skor 3-0. Dengan kemenangan ini, Sitiung unggul agregat 3-1, karena pada pertandingan leg 1, Tim Sitiung hanya kalah 0-1 dari tuan rumah.
Baca : Bayang Hempaskan Sitiung, Bupati Pessel Beri Apresiasi
Tapi Tim Bayang telah melancarkan protes secara resmi, lantaran ada indikasi Sitiung memakai 3 orang pemain tidak sah. Bayang mencurigai adanya dugaan pemalsuan data umur. “Kasus Sitiung vs Bayang akan dibahas Komdis, Panitia dan kedua tim besok. Jadi belum ada keputusan tim mana yang lolos,” ujar Nofi Sastra waktu itu.





















































