Gubernur Sumbar Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022

oleh

Ditambahkannya, sesuai dengan aturan berlaku pembahasan anggaran APBD paling lambat harus selesai pada 30 November 2021 mendatang, maka perlu adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan, sehingga semua dapat terealisasi dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Suwirpen juga menyebutkan, kalau Pansus dalam perubahan tatib DPRD dengan menyurati fraksi-fraksi pada 15 Oktober lalu, dengan nomor surat 162/1089/Persid-2021.

Sekaitan dengan pernyataan dan hasil pandangan fraksi-fraksi, wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy mewakili pemerintah mengatakan, sudah menelaah dan mendalami semua masukan yang ada.

Dengan pendalaman tersebut, pemerintah sudah mengambil beberapa kebijakan, termasuk juga dalam menangani covid-19, UMKM dan lainnya.

“Kita juga mengambil sejumlah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah diantaranya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah,” ujar Wagub.

Pada 2022 juga diproyeksikan belanja pegawai meningkat 2,83 persen dari 2021 yang dimanfaatkan untuk gaji CPNS dan P3K, tambahan penghasilan untuk guru daerah terencil dan kenaikan biaya insentif restribusi.

Menarik dibaca