Syahrul menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung – warung biasa. Sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif.
Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
“Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir,” imbuhnya.
Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok – stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak – pihak yang melanggar. “Kita sudah surati toko – toko, minimarket, mal dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan,” ujarnya.






















































