Baca : Desakan Makin Kuat, Irwan Prayitno : Lockdown Kebijakan Pusat
Saat ditanya apakah tempat hiburan (karaoke) ini memiliki izin, Asrial menegaskan bahwa selama ini tidak ada izin. “Mereka tidak ada izin, dan pemerintahan daerah kita juga belum ada perda tempat hiburan,” katanya
Ia berharap, dengan adanya penutupan ini kedepannya tidak ada lagi tempat karaoke ilegal yang masih beroperasi di Nagari Sungai Kambut dan Dharmasraya secara umum.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan semua himbauan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, Pemerintah terkait upaya pencegahan covid-19 ini. “Semoga kita semua terhindar dari bahaya, dan dilindungi oleh Allah swt. Mari kita perkuat keimanan kita kepada Allah swt dan menjalankan budaya hidup bersih,” pungkasnya
Baca :RSUD Rasidin Padang Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya, Akrial menegaskan bahwa giat tim gabungan kali ini untuk menindak tegas semua tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian salah satunya tempat hiburan atau karaoke.



















































