Gawat! Gubernur Bubarkan KI Sumbar, Kasus Pertama di Indonesia

oleh

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov. Tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas.

Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang. Ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan. Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.

“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik. Siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,”ujar HM Nurnas.

Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.

“Kuncinya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.

Menarik dibaca