“Tadi kami sudah sampaikan kepada distributor garam terbesar agar tidak melepasliarkan garam pada agen dalam jumlah banyak. Sebab, bisa saja akan terjadi penimbunan berdampak pada kenaikan harga,” ujar Azirwan mengurai.
Lukmanulhakim, pemilik sekaligus distributor Garam Tani Makmur Sejahtera Bersama di Sumbar mengatakan, garam yang mereka edarkan itu merupakan garam berkualitas, garam makan kualitas nomor satu. Bahkan, mengatisipasi hal ini pun, pihak telah menghubungi sejumlah perusahaan atau produksi garam di sejumlah daerah. Baik Medan, Bengkulu dan Sibolga. Hanya saja, kebutuhan itu tidak mencukupi. Oleh karenanya, pendistribusian ini akan dilakukan secara bertahap. Permintaan agen akan dibatasi.
“Kami fokus peredaran ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Untuk agen kami akan sedikit beri batasan, guna menhindari hal tidak diinginkan,” ringkasnya.
Lukmanulhakim sempat memikirkan untuk melakukan impor ke luar negeri. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-Dag/PER/12/2015 tentang Impor Garam. Dengan ketentuan, garam konsumsi mengharuskan kadar NaCl minimal 94,7 persen. Adapun garam sebagai bahan penolong industri, merujuk aturan yang sama, butuh kadar NaCl minimal 97 persen.























































