Gali Potensi Desa, PPUU DPD RI Rancang UU BUMDes

oleh

Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB ini menilai fokus yang seharusnya didorong oleh DPD RI dalam pembahasan RUU BUMDes adalah mendorong pengembangan BUMDes ke arah ekonomi produktif, dimulai dengan pembenahan dari sektor hulu, onfarm hingga hilir. Memanfaatkan pemuda desa untuk manajerial juga merupakan kebutuhan yang mendesak.

“Pendidikan vokasi sangat dibutuhkan guna membangun kemampuan teknis mengelola usaha, mengetahui nilai ekonomi desa dan peluang bisnis serta kemampuan membangun kerjasama antar desa, dan transfer pengetahuan kepada pemuda desa,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sukasmanto menilai problem yang harus disikapi dalam pengembangan BUMDes adalah ketidakjelasan kewenangan desa atas aset-aset desa. Aset dan potensi desa belum mampu ditata dan dikelola dengan baik karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap aset desa dan aset yang ada di desa.

“Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan antar kementerian yang berkepentingan pada aset-aset yang ada di desa agar dapat dikelola dan dimanfaatkan desa, dan pemerintah daerah mempercepat proses inventarisasi aset agar bisa dikelola desa, sehingga perlu dilakukan pemisahan kekayaan desa,” jelasnya. (par)

Menarik dibaca