Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyoroti pentingnya sektor konstruksi sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah. Ia mencontohkan proyek strategis seperti Jalan Tol Padang–Pekanbaru dan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang dinilai mampu meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan daya saing Sumbar.
“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025,” ujar Muhidi.
Muhidi menambahkan, Penyusunan Ranperda mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.
Selanjutnya, delapan fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, serta Fraksi gabungan PDI-P dan PKB.
Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas pandangan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi.























































