Penangguhan,pengurangan, penghapusan pajak dan retribusi Daerah harus dikaji lagi sesuai dengan regulasi yang ada. Kita berharap APBD Tahun 2026 ini harus realistis jangan sampai terjadi gagal bayar.
Pada APBD 2026 mengalami penurunan dari APBD sebelumnya artinya pemerintah Kota Padang harus lebih giat mencari potensi-potensi pendapatan asli daerah yang lain. Pemerintah daerah harus lebih selektif menempatkan orang-orang terbaik di masing-masing OPD jangan hanya karena berdasarkan belas kasihan atau dalam tanda kutip mengoptimalkan masing-masing dinas.
Fraksi PDIP-PPP melalui Wismar Panjaitan memandang bahwa penyusunan APBD Kota Padang tahun anggaran 2026 telah berjalan sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 17 tahun 2003. Sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah dan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyrakat.
Pembahasan APBD tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja kolektif Badan Anggaran bersama seluruh OPD terkait secara cermat dan sesuai tata tertib.















































