Sudarminto mengatakan, atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)
Evi Yandri Ingatkan Pemprov Sumbar Jadikan LHP BPK Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan
Peningkatan sapras pendidikan menjadi krusial, karena infrastruktur memadai syarat mutlak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.





















































