Menurut Gubernur, kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kab/Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru & tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.
“Kami menyadari Walikota/Bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula,” ujarnya.
Atas dasar ini, Gubernur kemudian menginstruksikan Bupati/Wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.
“Bupati/Wako, urusan manajemen jangan 100% diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu, tolong pahami dan kuasai aturan. Jangan sampai urusan ini tidak dikuasai,” instruksinya.























































