Edarkan Narkoba di Dharmasraya, Wanita Muda Asal Kerawang Dicokok Polisi

oleh

“Pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (*)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca