Sementara korban yang didampingi adik ibu dan orang tua laki laki mengakui sering datang ke gubuk LG dan 2 kali disetubuhi tersangka dengan modus, dikasih uang untuk tambahan beli handphone.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka bakal dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. (Arun)
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>




















































