“Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan _criminal justice system_ kita, kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.
Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Tito menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan. Proses hukum tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang.
“Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan,” ucap Tito.
Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi pasca aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Sabtu dini hari, 5 November 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan.



















































