SPIRITSUMBAR.com, Sijunjung – Dua orang pemuda ditangkap Tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (17/2/2021).
Pelaku telah melakukan pencurian handphone seluler berbagai jenis di salah toko Muaro Sijunjung. Salah satu dari pelaku adalah residivis.
Penangkapan pelaku pencurian HP tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.iK., M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. di ruangannya mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, telah mengamanka dua orang pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kriminal. Yakni, pencurian telepon seluler, yang meresahkan warga, di berapa toko di Muaro Sijunjung.
“Kedua pelaku tersebut berinisial FR umur 18 tahun dan ATF umur 14 tahun. Sedangkan pelaku FR merupakan seorang residivis pelaku pencurian yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus yang sama.
Kali ini, pelaku ditangkap kembali di rumah orangtuanya yang berada di belakang kantor samsat muaro sijunjung, tanpa perlawanan berarti.
Tonton Video : Aksi Pencuri Spesialis
Dari hasil interogasi, FD mengakui telah melakukan berkali-kali perbuatan pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar toko dan pencurian di dalam rumah / kos-kosan pada malam hari di wilayah hukum Polres Sijunjung. Diketahui setiap melakukan aksinya FD dibantu oleh teman-temannya.
Selanjutnya team opsnal menangkap dan mengamankan kembali 1 orang Inisial R yang ikut serta melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan FD dan teman-teman lainnya (nama-nama sudah dikantongi dan dilakukan lidik keberadaan pelaku).
Didapati keterangan bahwa, FD, R dan beberapa orang teman-temannya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tip & Trik