“Setelah proses pembahasan dan proses lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akhirnya sampai pada pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda terhadap Ranperda Perubahan ini dan Alhamdulillah DPRD sudah sepakat untuk menjadikan Ranperda ini menjadi Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021” sampainya.
Ditambahkan Bupati lagi, RPJMD menjadi acuan dalam menyusun RKPD dan APBD setiap tahun, sehingga tentu perlu diwujudkan dan menjadikan RPJMD sebagai dokumen hidup yang dinamis.”Sesuai visi dan misi Tanah Datar, kita ingin wujudkan masyarakat yang madani, sejahtera dan berbudaya dalam tatanan adat basyandi Syarak, syarak basandi kitabullah, Saya berharap kita saling bersinergi dan bekerjasama mewujudkannya” pungkas Bupati disampaikan Sekda Hardiman.
Diakhir acara Ketua DPRD didampingi Wakil Saidani dan Sekwan Alizar beserta Bupati diwakili Sekda menandatangani berita acara penetapan Ranperda menjadi Perda. (DJP)























































