DPRD Tanah Datar Lahirkan Tujuh Perda

oleh

Ranperda yang diusung Bupati untuk dibahas untuk dijadikan Perda yaitu Perubahan Perda tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan , Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Usaha, Retribusi perizinan tertentu, Ranperda perlindungan anak, Ranperda tentang pencabutan Perda irigasi dan Ranperda pencabutan Perda tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Tanah Datar beserta satu Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar.

Sembilan fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing dari fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Bintang Nasdem, Fraksi PKS, dan dari Fraksi PDIP.

Sebelumnya, dari tiga Pansus yang mrmbahas ke-8 Ranperda tersebut melalui perwakilan masing-masing menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama kepada sidang dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan berita acara hasil pembahasan DPRD untuk dilajutkan kepada proses selanjutnya untuk menjadi Perda.

Menarik dibaca