DPRD Tanah Datar Dengarkan Nota Penjelasan Bupati

oleh

Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal.

“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan, pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan pengawasan barang milik daerah,” ungkap Wabup.

Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Wabup Zuldafri Darma menyampaikan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila pancasila. Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin berkembang, seperti permasalahan LGBT yang mewabah sampai ke tingkat paling bawah dalam kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan konsep penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai program terorganisir dan sistematis agar pelayanan sosial terakomodir dengan baik dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tukas Wabup Zuldafri Darma.

Menarik dibaca