DPRD Tanah Datar Dengarkan Nota Penjelasan Bupati

oleh




Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. ”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri Darma.

Artikel Lainnya

loading…


Selanjutnya Wabup Zuldafri Darma menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

“PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.

Menarik dibaca