DPRD Sumsel Berkunjung ke DPRD Sumbar

oleh

Hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari dt Tuo dan M. Nurnas, Sekwan Raflis. Hadir pula perwakilan Biro Pembangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bukhari Dt. Tuo mengatakan saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan RTRW. Hal ini dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya menyesuaikan dengan Undang-Undang cipta Kerja. Selain juga perubahan lainnya.

“Untuk Perda RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak Tahun 2016,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan berlandaskan pada RTRW. Jika RTRW diubah, maka RP3KP pun diubah. “RP3KP itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang lingkungan,” ujar Nurnas.

Oleh karena itu tambah Nurnas, pasca perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan RP3KP. Ini dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) Tahun 2024.

Nurnas menambahkan dalam penyusunan RP3KP, ditekankan tentang perlu ada pembuatan buku rencana dan album peta. Ini sangat penting untuk rencana pembangunan.

Menarik dibaca