DPRD Sumbar Umumkan Pansus LKPJ Kepala Daerah 2024

Pansus ini berisikan anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar

oleh

Muhidi mengatakan pasca telah dibentuknya tim pansus ini, maka pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan optimal. “Pansus juga akan menyusun rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ tersebut,” paparnya lagi.

Muhidi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2024 ini. (rel/Salih)

Menarik dibaca