Padang, SPIRITSUMBAR.com – DPRD Sumbar resmi tetapkan rekomendasi sehubungan kerja sama pengelolaan aset pemerintah daerah (Novotel) dengan PT Grahamas Citra Wisata melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (14/12/2023).
Berangkat dari hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), total ada 11 rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Sumbar untuk lebih baiknya pengelolaan aset daerah, Novotel (sekarang bernama Tripletree) ke depan.
Diantara rekomendasi yang diberikan salah satunya Pemprov Sumbar diminta segera mengambil alih pengelolaan hotel yang sekarang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.
Ketua Pansus Pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung mengatakan, pengelolaan mesti diambilalih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitunya pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1.
Dimana dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin a disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.