DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD 2025–2029

Sesuai mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kepala daerah dengan Ketua DPRD

oleh

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy saat menyampaikan nota pengantar Ranwal RPJMD 2025–2029 kepada DPRD memaparkan, penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan penetapan RPJMD maksimal enam bulan kalender sejak pelantikan kepala daerah, yakni paling lambat 19 Agustus 2025.

“Kita menghitung hari kalender, bukan hari kerja. Semua tahapan harus tetap berjalan, termasuk pada hari libur,” ujar Vasko.

RPJMD Sumbar Tahun 2025–2029, kata dia, mengusung visi Mewujudkan Sumatera Barat Madani, Unggul, dan Berkeadilan.

Visi ini dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan daerah yang mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penguatan nagari sebagai basis kemajuan ekonomi lokal, peningkatan daya saing perdagangan industri dan UMKM.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur berkeadilan dan tanggap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama dan kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif.

Menarik dibaca