Padang SPIRITSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD, Rabu (9/4/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa mengatakan, nota pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 telah disampaikan oleh gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada hari itu.
Sesuai mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kepala daerah dengan ketua DPRD, dengan waktu pembahasan 10 hari kerja sejak diterimanya Ranwal RPJMD oleh DPRD.
“Berhubung substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai peraturan tata tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional,” paparnya.
Komentar