Ia mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategis untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Apakah diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Kemudian, apakah dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan DPRD,” kata Mursiwal.
Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan. (rel/Salih)
Komentar