“Kami menyambut baik kehadiran LSM Insano di Sumatera Barat. Ini akan sangat membantu mencegah masyarakat terlibat narkoba sehingga perjuangan memberantas narkoba akan semakin baik,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra meminta dalam melakukan proses hukum terhadap kasus narkoba, aparat penegak hukum profesional. Bila yang ditangkap merupakan pengedar, harus ditetapkan sebagai pengedar tanpa pandang bulu. Kalau memang yang ditangkap adalah pemakai tetapi tidak terlibat menjual atau mengedarkan tentu statusnya juga harus ditetapkan sebagai pemakai.
“Kalau statusnya pengedar tetapkan sebagai pengedar dan diproses secara hukum. Kalau statusnya memang pemakai diserahkan untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Pemprov Sumatera Barat, lanjutnya, tahun ini juga telah merancang sebuah aturan (Rancangan Peraturan Daerah/ Ranperda) terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Ranperda ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Barat.



















































