BK lah yang merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan. Sementara itu Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartianto mengatakan, membuat tata beracara di dalam kode etik kedewanan merupakan hal yang penting.
Mengingat tata beracara merupakan aturan pelaksanaan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Tata Beracara adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangannya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh dewan. (*)























































