DPRD Sumbar Segera Rampungkan Peraturan Tentang Tata Beracara

oleh

Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.

“Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan.

“Nantinya akan dilemparkan pada forum paripurna, risiko apapun yang diterima pada dewan bersangkutan akan dikembalikan pada fraksi masing-masing, apakah diberhentikan atau konsekuensi lainya,” ungkapnya. BK sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas untuk menjaga marwah lembaga, tidak sampai pada tahap memberikan konsekuensi pada dewan yang bermasalah, melainkan di kembalikan pada fraksi masing-masing.

Menarik dibaca